Tilang dan Sidang..

Pagi itu aku hendak ke suatu tempat, bersama kakak perempuan dan keponakanku. Seperti biasa, aku mengendarai halomku yang ganteng tapi jarang mandi. Tiba di jalan lintas daerah Jembatan Musi II kami bertemu dengan rombongan polisi yang sedang melakukan razia. Razia besar-besaran nih pikirku. Halom pun mendapat giliran di periksa oleh pak polisi.

“Selamat pagi, bisa lihat surat-suratnya?” sapa Pak Polisi ramah.

IMG_20150529_152826.1jpg

Saat itu safety belt-ku terpasang dengan baik, sehingga pak polisinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Aku pun menunjukkan SIM dan STNK milikku untuk diperiksa. Karena tidak ada yang bermasalah dari 2 surat tersebut, pak polisi tersebut lalu menanyakan tentang KIR. Deg, aku sadar penuh kalau saat itu KIR halom sudah kadaluarsa selama 1 bulan. Kelalaianku yang membuat aku tidak kunjung sempat memperbaruinya. Akhirnya pak polisi tersebut menyuruhku untuk turun dari mobil dan mengurus surat tilangku. Hiks.

IMG_20150529_152819

Sepengetahuanku, KIR mati adalah ranah milik DLLAJ bukan milik kepolisian lalu lintas. Tapi, aku mencoba menjadi warga negara yang taat peraturan, aku mengikuti instruksi dari pak polisinya. Aku diberi tahu kalau kesalahanku adalah mengendarai mobil yang KIR-nya sudah kadaluarsa, kemudian SIM-ku ditahan dan aku diberi surat tilang berwarna merah.

Aku memberanikan diri untuk bertanya, “katanya kalau tahu kesalahan dan berencana akan memperbaiki kesalahannya, bisa mendapat surat tilang berwarna biru ya, Pak? Surat tilang warna merah adalah untuk yang tidak mengakui kesalahan dan bertindak melawan pihak kepolisian, bener gitu pak?”

Pak Polisi menjawab, “surat tilang merah dan biru itu sama saja, bedanya adalah warna biru pembayaran denda di Bank yang telah ditunjuk, dan warna merah di Pengadilan. Kalau bertindak melawan pihak kepolisian, pada surat tilang warna merah akan diberi tanda silang”.

“Ooo, gitu ya pak. Kalau gitu, saya dapat surat tilang warna biru ya?” tanyaku lagi.

“Sama saja mbak, karena di sini belum ada Bank yang bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengurusi masalah denda tilang ini. Mbak masih tetap harus melewati pengadilan terlebih dahulu.” pak polisinya mulai sebel karena kengeyelanku.

“bapak namanya siapa?” aku sok berani nanyain nama pak polisi penilangku yang sedang sibuk menulis surat tilang berwarna merah.

“….wasweswos…” jawab pak polisi pelan, sampai aku tidak bisa mendengar jelas namanya atau mungkin si bapak ngedumel sebel dengan tingkahku.

Saat itu aku sedang ingin sekali mendapat pencerahan tentang surat merah biru itu, namun sepertinya pak polisinya mulai tidak nyaman dengan sikapku. Maaf ya bapak.

Akhirnya, pak polisi bertanya lagi, “jadi mbak mau yang mana, merah atau biru?”

Lha lha lha, aku jadi bingung. Koq pak polisinya malah balik nanya prosedur penilangan sama aku. Hehe. “Ya terserah mana yang baiknya pak,” jawabku seadanya.

“Ini surat tilang birunya, tapi nanti jangan salahin saya kalau sampai mbak bingung mau cari Bank untuk bayar dendanya dan SIM punya mbak ga jelas disimpan di mana.” Pak polisi menjelaskan dengan ogah-ogahan.

Aku jadi sedikit takut, wah bisa repot urusannya kalau benar apa yang dibilang oleh pak polisinya. Semoga saja tidak, kalau memang harus SIM-nya melayang biarin aja lah, pikirku pasrah.

Setelah dilepas (emangnya ayam) pak polisi, aku malah bingung, ini trus jalannya ke mana, mesti ngapain. Begonya bukan main kalau soal seperti ini. Haha. Akhirnya ya aku menertawakan diriku sendiri.

Mencoba mencari Blue’s Clues di surat tilang biru yang kuterima, akhirnya aku berhasil berhasil berhasil menemukannya (dora the explorer wannabe, ahaha). Aku harus datang ke persidangan di pengadilan negeri satu minggu kemudian. Okelah kalau begitu, karena cluenya cuma satu itu, mari kita ikut sidang. Jreng-jreng-jreng.

IMG_20150529_092647

Ini dia pengadilan negeri palembang. Seumur hidup baru satu kali ini datang ke sini, semoga ga ada kali kedua. Untuk yang belum tahu lokasinya di mana, Pengadilan Negeri ini berada di jalan Kapten A. Rivai, bersebelahan dengan kantor Kejaksaan Tinggi dan Telkom.

Kalau dilihat dari jadwal sidang di surat tilang, sidang mulai pukul 09.00. Aku tiba di sana pukul 08.00, masih sepi hanya aku sendiri di ruang sidang tilang. Semakin siang, semakin banyak orang yang berdatangan. Semuanya membawa surat tilang MERAH. HAHAHAHAHAHAHA. Aku lagi-lagi menertawakan diriku sendiri. Tuh, gara-gara ngeyel jadinya beda sendiri, batinku menyalahkan diri sendiri.

Ketika mendekati pukul 09.00, petugas pun masuk ke ruangan dan mulai menyusun berkas-berkas. Kami diinstruksikan untuk mengumpulkan lembar surat tilang ke dalam kotak. Kemudian surat-surat tilang tersebut di pasangkan dengan berkas tilang yang mereka miliki. Aku bertanya pada petugas tersebut, “kalau lembar BIRU gimana, Mas? Haruskah aku pergi ke hutan atau lari ke pantai?” Pertanyaan yang minta toyor abis. Haha. Ternyata, lembar biru juga dikumpul di kotak yang sama. Oke, sampai sini aku masih sama dengan yang lain.

IMG_20150529_085120

Itu dia Mas-mas yang ngurusin berkas tilang, buanyak ya yang ditilang. Semua itu ditilang pada satu hari yang sama, dari segala penjuru kota palembang. Pukul sembilan lebih sedikit, peserta sidang alias terdakwa yang ditilang semakin memenuhi ruangan sidang. Awalnya tempat duduk banyak yang kosong, lama kelamaan tidak ada yang bisa duduk lagi.

IMG_20150529_083519

Acara sidang dimulai, Hakim memasuki ruang sidang. Kami, para terdakwa dipersilahkan untuk berdiri. Sebelum memulai, para petugas mengumumkan bahwa peraturan untuk peserta sidang harus memakai pakaian yang rapi. Yang memakai sendal jepit, celana pendek, tidak diperkenankan untuk mengikuti sidang. Peraturan tersebut ditegaskan kembali oleh pak Hakim, dan tidak sedikit peserta sidang yang balik kanan karena menyalahi aturan tersebut. Sidang dibuka untuk umum, ditandai dengan diketoknya palu oleh pak hakim.

IMG_20150529_092629

Oiya, ini bentuk surat tilangku yang pertama, membikin hatiku berlomba, seperti melodi yang indaaaaah. Plaak! Di sana dituliskan kalau aku melanggar pasal 288/37 UU 22 tahun 2009. Kalau aku cari di google, dakwaan terhadapku tidaklah tepat. Karena pasal tersebut untuk yang tidak membawa SIM/STNK saat razia berlangsung. Hmm. Jadi dakwaan kalau KIR mati melanggar pasal berapa? Any one can give me the answer? *nanya sama rumput yang bergoyang*

IMG_20150529_081154

Akhirnya tibalah waktunya yang dinanti-nantikan. Giliran pertama sekitar 20 orang dipanggil untuk duduk di bangku panjang, semuanya sama untuk kasus motor yang ditilang adalah SIM C. Satu persatu terdakwa dipanggil ke depan dan duduk di hadapan hakim.

Pertanyaan hakim hanya satu, “peraturan apa yang kamu langgar?”

“Tidak pakai helm, Pak”
“SIM/STNK mati, Pak”
“Melawan arus, Pak”
“Menerobos lampu merah, Pak”
“Mendaki gunung lewati lembah, Pak” *diketok jidatnya pake palu pak hakim*

Beragam jawaban dari para terdakwa, direspon sama pak hakim dengan, “tindakan kamu ini membahayakan diri sendiri atau membahayakan orang lain? Kalau membahayakan diri sendiri dendanya Rp 75.000, dan membahayakan orang lain dendanya Rp 100.000.

Aku mendapat urutan kedua dari giliran kedua. Bapak terdakwa sebelum aku, kesalahannya tidak memakai seat belt ketika mengendarai mobilnya, karena membahayakan diri sendiri didenda Rp 100.000. Ketika aku menjawab pelanggarannya KIR mati, sang Hakim sedikit berkerut menatapku. Entah apa yang membuatnya berekspresi seperti itu. Kemudian beliau bertanya sudah diperbarui atau belum, dan kujawab sudah. Aku diminta maju untuk menunjukkan bukti KIR yang sudah aku perbarui.

IMG_20150529_083917

Denda untuk kesalahanku adalah Rp 100.000 ditambah Rp 1.000 untuk biaya sidang. Walaupun tidak terlalu puas karena pasal dakwaan untukku tidak tepat (CMIIW), aku cukup senang dengan pengalamanku ditilang dan mengikuti sidang ini. Setidaknya tidak semenakutkan dan tidak sesulit yang aku bayangkan. Hukumannya pun kurasakan cukup adil, untuk keteledoranku yang lalai memperpanjang KIR. Sebenarnya aku ga ngerti tentang fungsi KIR ini, setiap kali perpanjangan KIR Halom tidak pernah diperiksa/diuji sedikit pun, hanya ganti sticker, plat besi kecil dan cap di bukunya saja. Kalau ditanyakan, alasannya mobilnya masih bagus ga usah diperiksa. Kalau mobilnya jelek, apa juga diperiksa? Sebenarnya pemeriksaan kendaraan berkala ada ga sih di sana? Hmm.

Oiya, di tempat sidang tadi juga ada calo yang seliweran. Saranku, ga usa pake yang gituan deh. Ikut aturan aja, ga ribet. Kalau mau urusannya selesai cepet, datangnya pagi, buktinya aku udah bisa pulang sebelum pukul sepuluh.

Oke, cerita selesai sampai di sini. Semoga bisa menjadi pelajaran untuk aku dan yang membutuhkan. Harapanku sebenarnya adalah para polisi, DLLAJ, dan instansi lainnya bisa menjadi teman yang baik, bukan yang menakuti tapi yang mengayomi. Tidak ada salahnya menjelaskan prosedur tindakan dan peraturan yang berlaku. Sungguh, banyak sekali masyarakat yang tidak melek hukum/aturan, jangan bodohi, tapi sadarkan, cerahkan dan pintarkan mereka. Semoga ini kali terakhir disidang. amiin.

Yang selalu terngiang, setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintakan pertanggungjawabannya. Pernah baca di tweetnya Ust Sallim Fillah, “Jika Allah memberimu kesempatan tuk lakukan apa yang kau mau dengan kekuasaaan, lakukan hal yang membuatNya ridha: Keadilan (Raja’ ibn Haiwah).”